Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Jatim minta para pedagang besar tidak mengambil margin keuntungan terlalu besar di saat naiknya harga kebutuhan pokok seperti sekarang ini.
Selain itu, pedagang besar juga diminta tidak membatasi pasokan. Sekretaris TPID Jatim, Soekowardjojo, menuturkan jika pedagang besar melakukan praktik tidak berpihak pada masyarakat, harga bisa semakin melambung. “Karena itu, kami berharap efek psikologis di pasar tidak dimanfaatkan untuk menggenjot keuntungan,” harapnya kemarin.
Sejak Juni 2010,harga sejumlah bahan pokok meroket.Ini membuat inflasi Jatim pada Juni 2010 mencapai 0,92%.Kendati laju inflasi Jatim lebih rendah dibanding inflasi nasional, yakni sebesar 0,97%,angka 0,92% merupakan inflasi Jatim terbesar kedua sepanjang delapan tahun yang terakhir atau sejak 2003 setelah inflasi Juni 2002.
Sepuluh komoditas yang memberikan sumbangan terbesar terhadap laju inflasi pada Juni adalah cabai rawit,beras,daging ayam ras, cabai merah, telur ayam ras, bawang merah, wortel, kentang, rokok keretek,dan emas perhiasan. Sementara Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim,Arifin T Hariadi, mengungkapkan jika kenaikan harga terjadi terus menerus,maka mereka akan bertindak.Salah satunya dengan menggelar pasar murah.
Sabtu, 24 Juli 2010
Pedagang Diminta Tak Ambil Untung Besar
Gus Ipul Konsultasi dengan MK
Gelombangkritik terus menghujam internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim seiring banyaknya pengurus yang rangkap jabatan.
Ketua KONI Jatim, Saifullah Yusuf, memastikan dirinya tidak salah ketika menjabat ganda. Ini diketahui setelah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu,hingga kemarin Gus Ipul bersikeras tidak mau melepas jabatannya. Selama ini banyak kalangan menilai akar pelanggaran undang- undang (UU) tentang rangkap jabatan yang dilakukan anggota KONI merujuk pada Gus Ipul.
“Sebelum maju menjadi Ketua Umum KONI saya sudah konsultasi pada Ketua KONI Pusat, Rita Soebowo, dan Ketua MK Mahfud MD. Keduanya menyatakan tidak ada masalah,”ungkapnya kemarin. Gus Ipul melanjutkan, UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) memang diusulkan untuk dilakukan amandemen. Karena itu,tinggal menunggu waktu saja jika ada perubahan dalam aturan tersebut. KONI Pusat juga sudah memberikan sinyal ke arah sana.
“UU itu melarangnya tidak tegas dan sanksi tidak jelas,”tegasnya. Dia menegaskan, dia juga meminta jabatannya sebagai Ketua KONI Jatim tidak perlu diributkan. Alasannya,pejabat publik menjabat di KONI juga terjadi di daerah lain. “Sembilan gubernur sebelum saya yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum KONI juga tidak ada persoalan,”tambahnya.
Sampai kemarin, pengurus KONI yang menyatakan diri untuk mundur karena rangkap jabatan terus ada.Selain dua anggota dewan yang resmi mengundurkan diri, unsur pelindung KONI Jatim seperti Ketua DPRD Jatim Imam Sunardhi dan Kajati M Farela juga memunculkan sinyal untuk mundur.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jatim,Sirmadji,menuturkan tidak mau ikut campur terlalu dalam pada persoalan yang sedang terjadi di KONI Jatim. Dia tetap mengacupadaaturanyangberlakudi Indonesia.Karena itu,ketika ada kader PDIP di DPRD Jatim yang tercatat sebagai pengurus harian KONI Jatim harus kembali melihat aturan. “Jangan sampai salah menerjemahkan aturan yang ada.
Lebih baik patuhterhadapaturanitu,”tegasnya. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jatim,Mas’ud Adnan,menuturkan sampai sejauh ini sudah dua kader PKB yang menyatakan diri mundur dari KONI Jatim. Mereka sudah menjalin komunikasi dengan DPW terkait status rangkap jabatan serta pematuhan diri pada aturan yang berlaku.
Ketua KONI Jatim, Saifullah Yusuf, memastikan dirinya tidak salah ketika menjabat ganda. Ini diketahui setelah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu,hingga kemarin Gus Ipul bersikeras tidak mau melepas jabatannya. Selama ini banyak kalangan menilai akar pelanggaran undang- undang (UU) tentang rangkap jabatan yang dilakukan anggota KONI merujuk pada Gus Ipul.
“Sebelum maju menjadi Ketua Umum KONI saya sudah konsultasi pada Ketua KONI Pusat, Rita Soebowo, dan Ketua MK Mahfud MD. Keduanya menyatakan tidak ada masalah,”ungkapnya kemarin. Gus Ipul melanjutkan, UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) memang diusulkan untuk dilakukan amandemen. Karena itu,tinggal menunggu waktu saja jika ada perubahan dalam aturan tersebut. KONI Pusat juga sudah memberikan sinyal ke arah sana.
“UU itu melarangnya tidak tegas dan sanksi tidak jelas,”tegasnya. Dia menegaskan, dia juga meminta jabatannya sebagai Ketua KONI Jatim tidak perlu diributkan. Alasannya,pejabat publik menjabat di KONI juga terjadi di daerah lain. “Sembilan gubernur sebelum saya yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum KONI juga tidak ada persoalan,”tambahnya.
Sampai kemarin, pengurus KONI yang menyatakan diri untuk mundur karena rangkap jabatan terus ada.Selain dua anggota dewan yang resmi mengundurkan diri, unsur pelindung KONI Jatim seperti Ketua DPRD Jatim Imam Sunardhi dan Kajati M Farela juga memunculkan sinyal untuk mundur.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jatim,Sirmadji,menuturkan tidak mau ikut campur terlalu dalam pada persoalan yang sedang terjadi di KONI Jatim. Dia tetap mengacupadaaturanyangberlakudi Indonesia.Karena itu,ketika ada kader PDIP di DPRD Jatim yang tercatat sebagai pengurus harian KONI Jatim harus kembali melihat aturan. “Jangan sampai salah menerjemahkan aturan yang ada.
Lebih baik patuhterhadapaturanitu,”tegasnya. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jatim,Mas’ud Adnan,menuturkan sampai sejauh ini sudah dua kader PKB yang menyatakan diri mundur dari KONI Jatim. Mereka sudah menjalin komunikasi dengan DPW terkait status rangkap jabatan serta pematuhan diri pada aturan yang berlaku.
Gerakan Tak Takut Jarum Suntik
Rendahnya tingkat partisipasi donor darah yang berakibat minimnya stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) membuat berbagai pihak peduli. Salah satunya dengan gerakan untuk tidak takut terhadap jarum suntik dan menghapus mitos keliru tentang donor darah. Data dari PMI menyatakan, saat ini kebutuhan darah nasional tiap tahun mencapai 4 juta liter.Dari jumlah ini baru terpenuhi sekitar 40% saja. Sebagian besar pendonor berasal dari kaum laki-laki.Sebagian besar alasan wanita menolak menjadi donor adalah rasa takut mereka terhadap jarum suntik.
“Rasa takut yang disertai mitos yang tidak benar sering kali mengurungkan niat para perempuan untuk menjadi donor. Padahal, perempuan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.Namun,niat baik mereka harus pupus oleh hal-hal yang tidak benar,” ungkap Managing Director PT Tupperware Indonesia, Nining Permana, di sela Donor Darah Serentak 19 Kota di Ulang Tahun Ke-19 Tupperware Indonesia, Jumat (23/7) kemarin.
Di Surabaya,kegiatan donor darah ini dilakukan di Surabaya Town Square (Sutos) dengan menghadirkan ratusan ibu dan remaja putri untuk mendonor.Kegiatan ini sekaligus menjadi kegiatan yang disebut “Aksi Berantai”.Artinya,mengajak pasangan, teman, atau keluarga untuk menemani dan bersama-sama mendonor.
“Kalau Aksi Berantai ini dilakukan, tentunya akan membantu meningkatkan partisipasi donor darah,”tuturnya. Terkait mitos, Nining menyebut beberapa hal yang masih berkembang di tengah masyarakat. Mitos ini antara lain donor mengakibatkan kegemukan, badan lemas, kecanduan, dan wanita tidak boleh mendonor.Semua ini keliru dan harus diluruskan. “Kalau kita ingin caredan share, maka semua ini harus diluruskan. Semua itu tidak benar.
Asal memenuhi syarat, wanita boleh kok jadi donor,”ujarnya. Area Sales Manager Jatim dan JakartaTupperware Indonesia,Reza Darwis,juga memaparkan pada donor darah kemarin dihadirkan Duta Tupperware Indonesia. Dia adalah Anita Lee, seorang praktisi pendidikan yang ikut menginspirasi pada perempuan dan remaja yang hadir untuk ikut mendonor. “Duta ini terpilih dari orang yang memiliki aktivitas dan peran penting dalam masyarakat. Mereka menjadi inspirator bagi masyarakat sehingga bisa mendorong kegiatan sosial yang dilakukan para perempuan kita,”ungkapnya.
“Rasa takut yang disertai mitos yang tidak benar sering kali mengurungkan niat para perempuan untuk menjadi donor. Padahal, perempuan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.Namun,niat baik mereka harus pupus oleh hal-hal yang tidak benar,” ungkap Managing Director PT Tupperware Indonesia, Nining Permana, di sela Donor Darah Serentak 19 Kota di Ulang Tahun Ke-19 Tupperware Indonesia, Jumat (23/7) kemarin.
Di Surabaya,kegiatan donor darah ini dilakukan di Surabaya Town Square (Sutos) dengan menghadirkan ratusan ibu dan remaja putri untuk mendonor.Kegiatan ini sekaligus menjadi kegiatan yang disebut “Aksi Berantai”.Artinya,mengajak pasangan, teman, atau keluarga untuk menemani dan bersama-sama mendonor.
“Kalau Aksi Berantai ini dilakukan, tentunya akan membantu meningkatkan partisipasi donor darah,”tuturnya. Terkait mitos, Nining menyebut beberapa hal yang masih berkembang di tengah masyarakat. Mitos ini antara lain donor mengakibatkan kegemukan, badan lemas, kecanduan, dan wanita tidak boleh mendonor.Semua ini keliru dan harus diluruskan. “Kalau kita ingin caredan share, maka semua ini harus diluruskan. Semua itu tidak benar.
Asal memenuhi syarat, wanita boleh kok jadi donor,”ujarnya. Area Sales Manager Jatim dan JakartaTupperware Indonesia,Reza Darwis,juga memaparkan pada donor darah kemarin dihadirkan Duta Tupperware Indonesia. Dia adalah Anita Lee, seorang praktisi pendidikan yang ikut menginspirasi pada perempuan dan remaja yang hadir untuk ikut mendonor. “Duta ini terpilih dari orang yang memiliki aktivitas dan peran penting dalam masyarakat. Mereka menjadi inspirator bagi masyarakat sehingga bisa mendorong kegiatan sosial yang dilakukan para perempuan kita,”ungkapnya.
Nasrullah Divonis 1 Tahun Penjara
Anggota DPRD Sidoarjo Nasrullah kemarin divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dia dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Selain didenda Rp50 juta, Nasrullah dikenai pula uang pengganti Rp6,9 juta.Vonis terhadap anggota Komisi A (bagian hukum dan pemerintahan) DPRD Sidoarjo tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
”Akibat korupsi ini,negara dirugikan Rp176,9 juta,”ujar Ketua Majelis Hakim RR Suryowati. Keputusan hakim yang mengganjar politikus asal PKNU tersebut ,yakni setahun penjara,lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 3,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang dikeluarkan serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya.
Nasrullah selaku ketua panitia pengobatan gratis di Desa Prasung, Kecamatan Buduran, dianggap sebagai penanggung jawab dalam penyaluran dana hibah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Jatim. Dalam kasus ini majelis hakim juga menilai ada keterlibatan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKNU Sidoarjo.
Pengurus dewan yang terlibat di antaranya Sekretaris Dewan Syura DPC PKNU Sidoarjo Ali Mahrus yang divonis 18 bulan penjara dalam perkara yang sama. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, pengurus DPC PKNU Sidoarjo menunjuk Nasrullah membentuk panitia pengobatan untuk menyiasati agar bisa mengambil dana hibah tersebut.
Pasalnya, dengan lembaga swadaya masyarakat dan panitia kegiatan, bisa mendapatkan dana hibah dari Pemprov Jatim. Nasrullah melalui panitia kesehatan yang dibentuk selanjutnya mengajukan dana hibah sebanyak Rp200 juta yang penggunaannya dikelola pengurus DPC PKNU. Dari dana tersebut, sebanyak Rp176,9 juta tak bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara sisanya digunakan untuk kegiatan pengobatan gratis,pengasapan nyamuk demam berdarah, dan kerja bakti. Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum Nasrullah, Purnawirawan, mengaku apa yang diputuskan hakim tidak semestinya. Pasalnya, pencairan dana hibah P2SEM tertuang dalam nota kesepahaman hibah daerah. Jika terjadi perselisihan, seharusnya pihak yang dirugikan menggugat dalam perkara perdata.
”Sejauh ini Bapemas Pemprov Jatim tidak proaktif jika dirugikan dalam perkara ini, tidak mengajukan gugatan, serta tidak melaporkan perkara ini.Jadi, kalau ada perselisihan, seharusnya digugat perdata,” ujarnya. Namun, dia mengaku masih berpikir untuk menempuh upaya hukum lain berupa banding.Alasannya, keputusan majelis hakim merupakan hukuman minimal dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kliennya bersyukur atas keputusan yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sekadar diketahui,sejak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Delta Sidoarjo karena kasus dugaan korupsi dana P2SEM, hak-hak Nasrullah di dewan dihentikan. Hak-hak tersebut seperti tunjangan komunikasi intensif (TKI), rumah. Gaji sebagai anggota dewan pun dihentikan juga. Tidak lama kemudian turun surat keputusan (SK) dari gubernur Jatim yang sementara memberhentikan Nasrullah dari anggota DPRD Sidoarjo.
Namun, sejauh ini DPRD belum melakukan pergantian antarwaktu (PAW) karena masih menunggu keputusan dari partai tempat Nasrullah bernaung. Ketua DPC PKNU Sidoarjo M Kayis sebelumnya mengatakan, PAW terhadap Nasrullah akan dilakukan setelah ada keputusan tetap. Setelah majelis hakim memvonis Nasrullah satu tahun penjara, apakah DPC PKNU akan mem- PAW Nasrullah? Terkait hal ini Kayis belum bisa dikonfirmasi. Saat kemarin dihubungi melalui telepon selulernya beberapa kali, tidak juga diangkat.
”Akibat korupsi ini,negara dirugikan Rp176,9 juta,”ujar Ketua Majelis Hakim RR Suryowati. Keputusan hakim yang mengganjar politikus asal PKNU tersebut ,yakni setahun penjara,lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 3,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang dikeluarkan serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya.
Nasrullah selaku ketua panitia pengobatan gratis di Desa Prasung, Kecamatan Buduran, dianggap sebagai penanggung jawab dalam penyaluran dana hibah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Jatim. Dalam kasus ini majelis hakim juga menilai ada keterlibatan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKNU Sidoarjo.
Pengurus dewan yang terlibat di antaranya Sekretaris Dewan Syura DPC PKNU Sidoarjo Ali Mahrus yang divonis 18 bulan penjara dalam perkara yang sama. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, pengurus DPC PKNU Sidoarjo menunjuk Nasrullah membentuk panitia pengobatan untuk menyiasati agar bisa mengambil dana hibah tersebut.
Pasalnya, dengan lembaga swadaya masyarakat dan panitia kegiatan, bisa mendapatkan dana hibah dari Pemprov Jatim. Nasrullah melalui panitia kesehatan yang dibentuk selanjutnya mengajukan dana hibah sebanyak Rp200 juta yang penggunaannya dikelola pengurus DPC PKNU. Dari dana tersebut, sebanyak Rp176,9 juta tak bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara sisanya digunakan untuk kegiatan pengobatan gratis,pengasapan nyamuk demam berdarah, dan kerja bakti. Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum Nasrullah, Purnawirawan, mengaku apa yang diputuskan hakim tidak semestinya. Pasalnya, pencairan dana hibah P2SEM tertuang dalam nota kesepahaman hibah daerah. Jika terjadi perselisihan, seharusnya pihak yang dirugikan menggugat dalam perkara perdata.
”Sejauh ini Bapemas Pemprov Jatim tidak proaktif jika dirugikan dalam perkara ini, tidak mengajukan gugatan, serta tidak melaporkan perkara ini.Jadi, kalau ada perselisihan, seharusnya digugat perdata,” ujarnya. Namun, dia mengaku masih berpikir untuk menempuh upaya hukum lain berupa banding.Alasannya, keputusan majelis hakim merupakan hukuman minimal dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kliennya bersyukur atas keputusan yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sekadar diketahui,sejak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Delta Sidoarjo karena kasus dugaan korupsi dana P2SEM, hak-hak Nasrullah di dewan dihentikan. Hak-hak tersebut seperti tunjangan komunikasi intensif (TKI), rumah. Gaji sebagai anggota dewan pun dihentikan juga. Tidak lama kemudian turun surat keputusan (SK) dari gubernur Jatim yang sementara memberhentikan Nasrullah dari anggota DPRD Sidoarjo.
Namun, sejauh ini DPRD belum melakukan pergantian antarwaktu (PAW) karena masih menunggu keputusan dari partai tempat Nasrullah bernaung. Ketua DPC PKNU Sidoarjo M Kayis sebelumnya mengatakan, PAW terhadap Nasrullah akan dilakukan setelah ada keputusan tetap. Setelah majelis hakim memvonis Nasrullah satu tahun penjara, apakah DPC PKNU akan mem- PAW Nasrullah? Terkait hal ini Kayis belum bisa dikonfirmasi. Saat kemarin dihubungi melalui telepon selulernya beberapa kali, tidak juga diangkat.
Selasa, 15 Desember 2009
Obrolan Seputar Kontes
Percakapan antara Pariman dengan Daryo di warung makannya mbok Kasem. Man sekarang ini lagi ramai-ramainya kontes seo di intenet kata Daryo mengawali pembicaraan kepada Pariman sambil menghisah rokok 76nya. Iya Yo, saya sendiri juga ikutan kontes yang diselenggarakan oleh PT. Pertamina dengan keyword kerja keras adalah energi kita, kalau kamu ikut gak YO? Tanya Pariman kepada Daryo.
Ya ikut lah Man... Orang acara kontes yang saya tunggu-tunggu dari dulu, setiap ada kontes apapun kalau saya denger pasti ikut Man, belum selesai kontes yang diadakan oleh PT. Pertamina, sudah ada kontes lagi, kamu tahu gak Man? Tanya Daryo pada kariman.
Gak tahu saya Yo... Emang ada kontes seo apa lagi sih? Tanya Kariman kepada Daryo. Baru menjelang pertengahan kontes pertamina, saya mendengar informasi dari kawan-kawan ngeblog bahwa ada kontes kecik-kecilan yang diselenggarakan oleh mbah gendeng untuk menyambut hari ulang tahunnya yang ke 23 pada tanggal 21 januari 2010 nanti Man.
Hadiahnya juga lumayan ko Man, hadiahnya selain uang juaga ada yang lainnya, seperti batu akik dan buluh perindu. Dan katanya sih kalau batu akik boleh minta langsung sama mbah gendeng dengan gratis katanya.
Terus persyaratannya gimana itu Yo? Tanya Kariman kepada Daryo. Persyaratan yang wajib adalah kita harus memasang script yang teleh ditentukan oleh mbah gendeng, di blognya mbah gendeng ada kok Man. Dan untuk artikelnya bebas, terserah kita mau nulis apa, boleh masalah SBY, percintaan kita, politik, pendidikan, pokoknya artikelnya bebas Man, kata Daryo sambil minum kopi.
Kalau pendaftarannya gimana caranya YO? Tanya kariman kepada Daryo lagi. Pendaftarannya cukup dengan mendaftarkan artikel url kita di komen blognya mbah gendeng, nanti pasti ada jawaban kok Man. Dan pendaftarannya ditutup satu hari sebelum pengumuman, yaitu pada tanggal 20 januari 2010 Man, jadi kalau kamu berminat masih banyak waktu dan kesempatan untuk mendaftarkan artikel kontes blog kamu Man, siapa tahu kamu menang.
Waduh malah saya telat informasi kontesnya mbah gendeng ni, kalau gitu saya pulang dulu ya YO, mau buat artikel kontesnya mbah gendeng sekalian mau daftar ikutan kontes, iseng-iseng lah... Kali aja menang, dan tolong kopi saya dibayarin dulu ya Yo, nanti sore saya ganti, soalnya dompet saya ketinggalan di rumah, kata Kariman sambil meninggalkan Daryo dan warungnya mbok kasem.
Sumber : Gado-gado Informasi
Ya ikut lah Man... Orang acara kontes yang saya tunggu-tunggu dari dulu, setiap ada kontes apapun kalau saya denger pasti ikut Man, belum selesai kontes yang diadakan oleh PT. Pertamina, sudah ada kontes lagi, kamu tahu gak Man? Tanya Daryo pada kariman.
Gak tahu saya Yo... Emang ada kontes seo apa lagi sih? Tanya Kariman kepada Daryo. Baru menjelang pertengahan kontes pertamina, saya mendengar informasi dari kawan-kawan ngeblog bahwa ada kontes kecik-kecilan yang diselenggarakan oleh mbah gendeng untuk menyambut hari ulang tahunnya yang ke 23 pada tanggal 21 januari 2010 nanti Man.
Hadiahnya juga lumayan ko Man, hadiahnya selain uang juaga ada yang lainnya, seperti batu akik dan buluh perindu. Dan katanya sih kalau batu akik boleh minta langsung sama mbah gendeng dengan gratis katanya.
Terus persyaratannya gimana itu Yo? Tanya Kariman kepada Daryo. Persyaratan yang wajib adalah kita harus memasang script yang teleh ditentukan oleh mbah gendeng, di blognya mbah gendeng ada kok Man. Dan untuk artikelnya bebas, terserah kita mau nulis apa, boleh masalah SBY, percintaan kita, politik, pendidikan, pokoknya artikelnya bebas Man, kata Daryo sambil minum kopi.
Kalau pendaftarannya gimana caranya YO? Tanya kariman kepada Daryo lagi. Pendaftarannya cukup dengan mendaftarkan artikel url kita di komen blognya mbah gendeng, nanti pasti ada jawaban kok Man. Dan pendaftarannya ditutup satu hari sebelum pengumuman, yaitu pada tanggal 20 januari 2010 Man, jadi kalau kamu berminat masih banyak waktu dan kesempatan untuk mendaftarkan artikel kontes blog kamu Man, siapa tahu kamu menang.
Waduh malah saya telat informasi kontesnya mbah gendeng ni, kalau gitu saya pulang dulu ya YO, mau buat artikel kontesnya mbah gendeng sekalian mau daftar ikutan kontes, iseng-iseng lah... Kali aja menang, dan tolong kopi saya dibayarin dulu ya Yo, nanti sore saya ganti, soalnya dompet saya ketinggalan di rumah, kata Kariman sambil meninggalkan Daryo dan warungnya mbok kasem.
Sumber : Gado-gado Informasi
Langganan:
Entri (Atom)
